Berdasarkan siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor : PR - 09/K.3/Kph 3/01/2021, ada tiga Saksi yang diperiksa, diantaranya FN selaku Kuasa Direktur PT Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT JICT Tahun 2019 dan WSW selaku Presiden Komisaris PT. JICT, Rabu (6/1/2021).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan fakta baru berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti baru tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, serta menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Leonard. (JN)