Star7tv.Online | LEBAK - Personil Polsek Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten bersama anggota Koramil dan Kasi Trantib Satpol-PP melaksanakan kegiatan penindakan Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi corona desaase 2019 (Covid-19) bertempat di Jl Raya Leuwidamar-Bojongmanik,Kampung Pagadungan Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten, Jum'at (8/1/2021) Pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Giat dilaksanakan,IPTU Kanafi ( Kanit Sabhara ),AIPTU Heru Sasmito (Kanit Binmas), AIDPA Jamal Malik (anggota),BRIPKA Dahlan( Anggota ) BRIGPOL Errol Lamhot serta Sertu Asep Dana Anggota Koramil,KOPKA Haryoso Anggota Koramil dan Agus Irawan KasI Trantib Sat Pol PP, Ujang Sat Pol PP.
Kanit Sabhara Polsek Leuwidamar IPTU Kanafi menerangkan,adapun hasil Kegiatan masyarakat menyadari akan pentingnya memakai masker untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19,masyarakat mengetahui dalam masa pandemi ini diwajibkan memakai masker menurut Perbup No 90 Tahun 2020 dan mengetahui Sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Selanjutnya bagi masyarakat yang tidak memakai hingga diberikan teguran dan himbauan agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan cara 5 M (memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari mobilsasi ,kata IPTU Kanafi.
Sementara jumlah pelanggar tidak memakai masker sebanyak 2 orang diberikan sanksi sosial. Giat berlangsung aman,lancar dan kondusif. (Husaeri)