Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah .S.I.K, mengatakan kedua penambang tersebut masing-masing berinisal TR (35) warga Pal 2 Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan WA (37 ) warga Dsn. Pait Jaya Kec. Muntok Kab. Bangka Barat .
"Kedua pelaku adalah penambang bijih timah ilegal inkonvensional , kedua pelaku diamankan pada saat sedang melakukan aktivitas Pertambangan dilokasi tersebut ," kata Kasat Reskrim
" ketika ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan penambangan tersebut, sdr TR dan sdr. WA tidak dapat menunjukannya. Lalu anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti yang ada Ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" tambah Kasat Reskrim
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Merk TIANLI, satu unit mesin pompa air merk NICHIWA ,dan kelengkapan penambang lain nya.
" untuk barang bukti saat ini kami amankan di mapolres Bangka Barat sedangkan untuk tersangka dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan undang-undang minerba ''
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah itu berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
"Segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan bijih timah ilegal apalagi melakukan penambangan di kaki Menumbing atau kawasan Menumbing," ujar Kasat Reskrim. (Abang han)