Star7tv.Online | Lebak - Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan fisik hewan. Senin, (27/7/2020).
Sesuai dgn surat edaran dari Kementerian Pertanian RI No: 0008/SE/PK 320/06/2020.tentang "Pelaksanaan kurban dan situasi wabah bencana non alam covid-19.
Kepala Dinas Peternakan,Bp Rahmat,S,STP,MSi bersama team pengawas kwsehatan hewan kurban melakukan monitoring pemwriksaan hewan kurban di Rangkasbitung.
"Kami beserta team dari Dinas Peternakan, dinaspertanian dan dinas kesehatan,memeriksa dan memonitoring terus hewan2 yg akan di jual.agar benar2 terjamin kesehatan nya"kata Pak Rahmat selaku kepala Dinas peternakan di sela2 kesibukan memwriksa hewan kurban.
Monitoring dilaksanakan untik memastikan bahwa hewan yg dijual dalam keadaan sehat dan ter bebas dari zoonosis. (Penyakit yg ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya).
"Untuk hewan kurban yg sehat akan diberikan kalung berupa kalung sehat ."ucap drh.Eneng Sumyati dari Dinas kesehatan hewan.
Selain itu di lakukan pula edukasi kepada pedagang untuk bisa menerapkan 4 cara aman dalam penyelenggaraan jual beli hewan kurban dilapak penjualan disaat covid-19, yaitu;
1. Jaga jarak fisik.
2. Penerapan higiene personal.
3. Pemeriksaan kesehatan awal.
4. Penerapan higiene sanitasi.
Covid-19 tifak ditularkan olehternak (sapi,kerbau,kambing dan domba.)dilakukan Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 ,dari pertemuan antara penjual dan pembeli,pembeli dan pembeli yg lainnya.
"Di harapkan kegiatan pengawasan ini dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yg melaksanakan ibadah kurban."papar drh.Imam Alriyadi dari dinas kesehatan hewan. (Kamaluddin)