Star7Tv.Online,
Limboto - Pernyataan kepala dusun malahu dan kepala desa ayumolingo kecamatan
pulubala kabupaten Gorontalo yang dilansir oleh media Star7TV Gorontalo pada
8/6 mengenai pungutan sejumlah uang untuk biaya sertifikat tanah warga
ayumolingo oleh tiga oknum LSM Kampak Mas dibantah oleh warga desa ayumolingo.
Pasalnya Surini P. Rais alias surini (33) awalnya hanya menceritakan
persoalan ini kepada sesama warga ayumolingo berinisial (SO) mengenai
pengurusan sertifikat dan tidak menyinggung persoalan biaya pengurusan
sertifikat dan biaya pajak kepada (SO), “Saya tidak tau dari mana sumber
informasi yang menyatakan oknum Kampak Mas memungut pajak sejumlah satu juta
lima ratus ribu rupiah” ungkap surini menggunakan Bahasa Daerah Gorontalo.
Surini menambahkan bahwa oknum Kampak Mas hanya dimintai tolong olehnya
“Saya dan orang tua saya hanya minta tolong kepada oknum Kampak Mas dalam
pengurusan sertifikat, akan tetapi tidak benar oknum tersebut memungut biaya
pajak atau biaya pengurusan sertifikat, yang benar adalah oknum Kampak Mas
menyampaikan biaya pengukuran tanah.
Kepala desa Ayumolingo Alimin Momiyo saat dikonfirmasi via telpon
selulernya tidak dapat dihubungi, pada selang beberapa menit awak media ini
berhasil menghubungi Kepala Dusun Momala Desa Ayumolingo Abdul Hendrik Kaluku untuk dikonfirmasi
mengenai pernyataan Surini P. Rais bahwa Kepala dusun melakukan konfirmasi
setelah diwawancarai oleh Srat7TV.
Kepala Dusun Momala menyatakan Via telpon selulernya bahwa memang benar
ia belum menemui atau melakukan konfirmasi dengan Surini P. Rais sebelum
menyampaikan pernyataanya pada media Star7TV. Bahkan ia menyatakan bahwa
dirinya tidak mengenal Surini P. Rais yang notabene merupakan masyarakat Dusun
Momala.
Sementara itu Hamzah Datau oknum Kampak Mas yang dituding memungut
biaya sertifikat dan biaya pajak menyatakan dengan tegas, “Kami hanya dimintai
tolong dan kita punya bukti surat kuasa dari keluarga almarhum pemilik sepuluh bidang
tanah tersebut, dan telah ditanda tangani oleh para ahli waris, diantaranya
Surini P. Rais anak sulung dari almarhum Pudi Rais pemilik lahan” tegas Hamzah
Datau.
Karena persoalan ini kami pihak Kampak Mas merasa dirugikan,
sehingganya saya akan menempuh jalur hukum dan meminta Kepala dusun dan Kepala
desa Ayumolingo untuk meminta maaf kepada kami via media ini, “Kepala Dusun dan
Kepala Desa Ayumolingo saya minta untuk meminta maaf kepada kami lewat media
ini” imbuh Hamzah Datau Ketua OKK Kampak Mas Provinsi Gorontalo.( Muklis )