![]() |
Foto: Ilustrasi |
Star7Tv.Online | Kabupaten Bekasi - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi memastikan 2.176 calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi gagal berangkat ke tanah suci tahun ini.
Hal itu lantaran Kemenag RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan jamaah terhadap potensi penularan Covid-19.
Kasi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bekasi, Sukardi, menjelaskan pembatalan akibat imbas Covid-19.
"Saya berharap kepada calon jamaah haji tidak membatalkan (uang pelunasan) karena untuk keberangkatan tahun 2021 yang diprioritaskan yang tahun 2020," ucapnya.
"Kalau dibatalkan sekarang, nanti pas pelunasan tahun 2021 repot. Jadi kalau bisa jamaah jangan membatalkan," sambungnya.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan tersebut kepada calon jamaah haji. (Cemat BP)